Ulah Debt colektor Finance Mandala Purwakarta KETUA DPP Ormas BKMP & Aliansi Akan Mengadakan Aksi Demo.

Ulah Debt colektor Finance Mandala Purwakarta KETUA DPP Ormas BKMP & Aliansi Akan Mengadakan Aksi Demo.

Smallest Font
Largest Font

mataexspose.com//purwakarta

Tanpa mengindahkan intruksi kapolri dan mentri keuangan satu bank pembiyayaan di purwakarta Mandala  Finance  terang terang menarik kedaraan di jalan tak indah nya seperti begal .

Adanya laporan dari penarikan yang di lakukan debtcolektor Ketua DPP ORMAS BKMP. M Abdulah MM.hari ini akan melakukan aksi demo di kantor Mandala Finance terkait penarikan motor di jalan 27/3/2023 yang di lakukan Dedt colektor.tegasnya

Ketua Ormas DPP BKMP menambahkan pihak pembiyayaan Mandala Finance tidak menggubris dan seolah olah menantang aturan yang sudah di sepakati saat rapat di DPRD bulan Agustus 2022 jelas semua pembiyayaan di undang semua DPRD menyepakati tidak ada penarikan oleh dedt colektor / mata elang. pihak Lembaga Swadaya Masyarakat,terkait terjadinya ulah depcolektor yang menarik paksa kendaran konsumen di jalan yang mengakibatkan pemukulan terhadap pihak konsumen oleh depcolektor. 

Dengan nada keras Ketua Ormas DPP BKMP akan berkordinasi dengan Aliansi Kiansantang untuk aksi Demo di kantor Mandala Finance Purwakarta.

*Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang2an.*

Masyarakat harus tahu ini. informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.```

*Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.*

```Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.```

```Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.```

*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*f

```Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.```

```Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.```

```Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.```

*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*

*Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*

*Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*

*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*

*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*

*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*

*Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*

```Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Yogi Arianto.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author